Ombudsman RI Kunjungi Lapas Jember untuk Penilaian Maladministrasi Publik

 


JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menerima kunjungan kerja dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.


Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, beserta pejabat struktural menerima langsung kedatangan tim dari Ombudsman. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan eksternal ORI untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik, yang tahun ini berfokus pada potensi maladministrasi.


Selama kegiatan, Tim dari Ombudsman melakukan observasi mendalam di seluruh area layanan publik, termasuk ruang informasi, layanan kunjungan, dan unit layanan pengaduan. Selain itu, tim juga melakukan wawancara secara komprehensif dengan petugas bidang pelayanan dan pengaduan, serta perwakilan masyarakat penerima layanan.


Berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan lapangan, Tim Ombudsman memberikan apresiasi positif atas berbagai inovasi dan upaya peningkatan layanan yang telah dilakukan Lapas Kelas IIA Jember. Apresiasi ini khususnya menyoroti aspek kemudahan akses layanan pengaduan, transparansi informasi, dan responsivitas petugas.


"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan apresiasi positif dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur. Hal ini tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkomitmen meningkatkan dan menghadirkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, serta bebas dari maladministrasi," ungkap Kalapas.


Dengan terlaksananya penilaian maladministrasi dari Perwakilan Ombudsman ini, Lapas Jember berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, demi mewujudkan Pemasyarakatan yang bermanfaat untuk masyarakat. **)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama